Assalamu'alaikum. Pada hari Senin, 16 Juni 2020 Kemendikbud mengadakan live
streaming (webinar) melalui kanal youtubenya, Kemendikbud RI. Tema webinar
adalah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning,
Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan
- Komisi X DPR RI
Pada webinar tersebut dapat dilihat bersama bahwa pertemuan dilakukan secara
online dengan sistem video conference menggunakan aplikasi Zoom. Melalui
webinar ini Kemendikbud ingin mengumumkan keputusan bersama yang berisi
panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan
tujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru (New Normal).
Point Penting Keputusan Kemendikbud Tentang Tahun Ajaran dan Akademik Baru 2020/2021
Webinar yang berlangsung hampir 90 menit ini memberikan banyak jawaban atas
kondisi dan berita yang masih simpang siur tentang tahun ajaran baru. Kali
admin ingin membagikan beberapa point penting dari acara webinar tersebut.
# Prinsip pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.
# Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan
Juli 2020.
# Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan
pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
#Syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di
zona hijau adalah:
- Satuan Pendidikan berada di zona hijau
- Pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik
melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.
# Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Pembelajaran Tatap Muka
# Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
adalah:
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
# Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar
dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama
masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap
muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti
ketentuan pengisian kapasitas asrama.
# Kepala satuan pendidikan di zona hijau wajib melakukan pengisian daftar
periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
# Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020
tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa
kedaruratan Covid-19 maka dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
# Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang
kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak
(thermogun).
# Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung
biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan
BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
# Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan
dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
# Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer
yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019,
belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar
termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan
pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
# Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus
2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada
September 2020.
# Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring
untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat
mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat
dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk
dilakukan di bagian akhir semester.
# Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan
aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan
kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan
tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan
pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi,
tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel,
dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Demikian informasi mengenai Point Penting Keputusan Kemendikbud Tentang
Tahun Ajaran dan Akademik Baru 2020/2021.