Proses pembelajaran bagi siswa kelas 6 SD sederajat, siswa kelas 9 SMP sederajat, dan Siswa Kelas 12 SMA sederajat telah berakhir. Hal ini biasanya ditandai dengan usainya kegiatan UN/UNBK, Ujian Sekolah (US) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Namun tidak demikian untuk tahun 2020.
Untuk SMA/SMK ada yang sudah menyelesaikan kegiatan UNBK dan UKK. Namun karena ada wabah Covid-19 maka program UN bagi SD dan SMP ditiadakan demi mencegah penyebaran covid-19. Sebelum adanya covid-19, dari jenjang SMP sempat melaksanakan Gladi Bersih UNBK pada bulan Februari 2020.
Dengan berakhirnya bulan April ini maka bisa dikatakan proses pembelajaran bagi SD, SMP, dan SMA sudah selesai. UN bagi SD, SMP dan SMA dijadwalkan dilaksanakan pada Maret s/d April. Kini masuk pada proses penilaian akhir yaitu pengolahan nilai ijazah.
Ada yang berbeda dengan format penilaian yang terdapat dalam juknis penulisan ijazah tahun 2020. Perhatikan bagian halaman belakang format ijazah yang ada dalam juknis penulisan ijazah. Kita akan membandingkan 2 buah peraturan yang dikeluarkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:
Pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dijelaskan bahwa:
Kemudian, Apa yang Berbeda???
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menyebutkan bahwa:
Berikut format Halaman Belakang (Daftar Nilai) Ijazah Tahun 2020 sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
DOWNLOAD PERSESJEN NOMOR 2 TAHUN 2020 DI SINI
DOWNLOAD PERSESJEN NOMOR 5 TAHUN 2020 DI SINI
Untuk SMA/SMK ada yang sudah menyelesaikan kegiatan UNBK dan UKK. Namun karena ada wabah Covid-19 maka program UN bagi SD dan SMP ditiadakan demi mencegah penyebaran covid-19. Sebelum adanya covid-19, dari jenjang SMP sempat melaksanakan Gladi Bersih UNBK pada bulan Februari 2020.
Dengan berakhirnya bulan April ini maka bisa dikatakan proses pembelajaran bagi SD, SMP, dan SMA sudah selesai. UN bagi SD, SMP dan SMA dijadwalkan dilaksanakan pada Maret s/d April. Kini masuk pada proses penilaian akhir yaitu pengolahan nilai ijazah.
Ada yang berbeda dengan format penilaian yang terdapat dalam juknis penulisan ijazah tahun 2020. Perhatikan bagian halaman belakang format ijazah yang ada dalam juknis penulisan ijazah. Kita akan membandingkan 2 buah peraturan yang dikeluarkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:
- Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
- Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dijelaskan bahwa:
Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir dengan keterangan sebagai berikut:
SD dan SDLB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 12
SD dan SDLB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 12
SMP dan SMPLB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMP dan SMPLB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB SKS : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
Nilai rata-rata rapor yang dimaksud pada angka 6) dan nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7) ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal)
Contoh Pembulatan
SD dan SDLB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 12
SD dan SDLB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 12
SMP dan SMPLB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMP dan SMPLB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB K-2006 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB K-2013 : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
SMA dan SMALB SKS : Rata-rata dari nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6
Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
Nilai rata-rata rapor yang dimaksud pada angka 6) dan nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7) ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal)
Contoh Pembulatan
Nilai Sebelum Pembulatan |
Nilai Setelah Pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
Kemudian, Apa yang Berbeda???
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menyebutkan bahwa:
7) Angka 6 khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan nilai ujian sekolah yang diperoleh dari:
a. Untuk SD dan SDLB diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b. Untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
8) Nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal); sedangkan rata-rata nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh : Pembulatan (untuk bagian angka 6)
9) Angka 7 pada ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
a. Untuk SD dan SDLB diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b. Untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
8) Nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal); sedangkan rata-rata nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh : Pembulatan (untuk bagian angka 6)
Nilai Sebelum Pembulatan |
Nilai Setelah Pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
Pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020, nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah terletak pada kolom yang terpisah seperti yang ditunjuk pada nomor 5 dan nomor 6. Sedangkan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, nilai ujian sekolah diperoleh dari nilai rata-rata raport yang ditambahkan dengan nilai ujian sekolah lainnya seperti yang ditunjuk pada nomor 6.Perhatikan poin nomor 8) dan 9) yang dicetak tebal! Ini adalah bagian yang ditambahkan dalam juknis penulisan ijazah terbaru 2020 (Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020).
Berikut format Halaman Belakang (Daftar Nilai) Ijazah Tahun 2020 sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
Daftar Nilai untuk SD |
Daftar Nilai untuk SMP |
Daftar Nilai untuk SMA |
DOWNLOAD PERSESJEN NOMOR 2 TAHUN 2020 DI SINI
DOWNLOAD PERSESJEN NOMOR 5 TAHUN 2020 DI SINI
#AmanDiRumah