Pemutahiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS di Aplikasi Dapodik 2019

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 e
Mulai akhir Mei 2019 lalu, operator dapodik diharapkan melakukan sinkronisasi kembali ke pusat. Sinkronisasi ini terkait pemutahiran akun kepala sekolah dan bendahara sekolah. Pemutahiran akun dilakukan dalam rangka penerapan sistem elektronik dana BOS. Ini sesuai surat edaran yang dipublikasikan melalui halaman web resmi operator dapodik nasional di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Pemutahiran akun kepala sekolah dan bendahara sekolah menggunakan aplikasi dapodik 2019 terbaru yakni versi 2019.e. Aplikasi dapodik versi 2019.e merupakan update dari versi 2019.d.

Guna melakukan pemutahiran akun maka kepala sekolah dan bendahara sekolah diharapkan melakukan pemutahiran sendiri. Ini karena kepala sekolah dan bendahara dianjurkan untuk menginput sendiri password (kata sandi) baru yang akan digunakan. Dengan ini menjamin kerahasiaan data pada sistem elektronik BOS yang akan dijalankan ke depannya.

Dalam pemutahiran Akun kepala sekolah dan bendahara sekolah ini ada beberapa hal yang eprlu diperhatikan, antara lain:
1. Mempersiapkan Email dan kata kunci (password) baru. Jika sudah ada email di aplikasi dapodik maka cukup dicek saja bahwa email tersebut benar dan masih aktif.
2. Mengisi tugas tambahan. masing-masing diisi sebagai 'kepala sekolah' dan 'bendahara BOS'
3. Mengosongkan TST. TST dikosongkan apabila PTK masih aktif dalam tugas tambahannya.




Daftar Isi

Pemutahiran Akun Dapodik Kepala Sekolah

Untuk mulai pemutahiran akun berikut cara memutahirkan akun Kepala Sekolah.

a). Buka aplikasi dapodik. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah.
b). Pilih menu GTK. Pilih pada baris yang berisi nama atau data Kepala Sekolah. Isi atau cek data email sudah terisi atau benar dan aktif (masih digunakan).
c). Jika email sudah benar, klik pada menu Penugasan. Pilih Buat/Ubah Akun PTK.
d). Baca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK

Petunjuk pengisin Akun PTK

1. Password yang dimasukkan bukan password yang sama dengan password asli email PTK
2. Diharapkan agar PTK sendiri yang memasukkan password tersebut.
3. Akun ini akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua aplikasi yang dikelola oleh ditjen GTK.
4. Akun pengguna PTK hanya dapat digunakan untuk PTK yang berada di sekolah induk.

e). Isi password dan ulangi pada Konfirmasi Password. Klik Simpan untuk menyelesaikan. Jika username kosong maka isikan username dengan email.
f). Pada Data Rincian GTK, geser jendela data rincian sampai ada menu Tugas Tambahan. Pastikan Tugas Tambahan sudah terisi dengan 'Kepala Sekolah' beserta data nomor SK dan TMT nya. Kosongkan data TST Tambahan. Jika tidak maka data kepala sekolah di InfoGTK bakalan Merah.




Kembali ke Daftar Isi ↑

Pemutahiran Akun Dapodik Bendahara Dana BOS


Untuk bendahara sekolah, langkah untuk pemutahiran akun sama saja dengan di atas.

a). Buka aplikasi dapodik. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah.
b). Pilih menu GTK. Pilih pada baris yang berisi nama atau data Bendahara. Isi atau cek data email sudah terisi atau benar dan aktif (masih digunakan). Kalau data Bendahara masih kosong supaya diisi dulu datanya. Pada Guru (GTK), klik pada nama Bendahara, lalu Ubah kemudian Simpan.
c). Jika email sudah benar, klik pada menu Penugasan. Pilih Buat/Ubah Akun PTK.
d). Baca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK


Petunjuk pengisin Akun PTK

1. Password yang dimasukkan bukan password yang sama dengan password asli email PTK
2. Diharapkan agar PTK sendiri yang memasukkan password tersebut.
3. Akun ini akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua aplikasi yang dikelola oleh ditjen GTK.
4. Akun pengguna PTK hanya dapat digunakan untuk PTK yang berada di sekolah induk.

e). Isi password dan ulangi pada Konfirmasi Password. Klik Simpan untuk menyelesaikan. Jika username kosong maka isikan username dengan email.
f). Pada Data Rincian GTK, geser jendela data rincian sampai ada menu Tugas Tambahan. Pastikan Tugas Tambahan sudah terisi dengan 'Bendahara BOS' beserta data nomor SK dan TMT nya. Kosongkan data TST Tambahan karena masih aktif.

Kembali ke Daftar Isi ↑

Validasi dan Sinkronisasi


a. Validasi Lokal

Kalau proses di atas sudah dilakukan maka pilih menu Validasi lalu klik Validasi Lokal untuk melakukan validasi secara offline. Kalau ada pesan 'Terima kasih, seluruh data Valid' maka validasi lokal berhasil dan aman.

b. Sinkronisasi

Berikutnya:
a). Pilih menu Sinkronisasi. Klik Ya untuk menyetujui Pengiriman Data.
b). Pastikan koneksi aplikasi dengan internet dalam status Connected.
c). Cek tabel Data yang mengalami perubahan sudah benar. Pastikan jumlah Pengguna 2 dan Tugas Tambahan 2 juga. (Kalau kedua akun mengalami perubahan misalnya pada TST nya).
d). Klik Sinkronisasi. Tunggu hinga proses sinkronisasi selesai.

Selesai juga proses pemutahiran akun Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS di aplikasi Dapodik 2019 terbaru. Anda bisa cek profil terbaru sekolah pada tautan yang ditampilkan di layar Sinkronisasi selesai.

Kembali ke Daftar Isi ↑

Demikian penjelasan mengenai Pemutahiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS di Aplikasi Dapodik 2019. Semoga bermanfaat. Yuk share!
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

إرسال تعليق

أحدث أقدم