Cara mengatasi permasalahan di TPS saat Pemilu 2019

Panitia pemungutan suara di TPS atau disebut KPPS mempunyai tanggungjawab menyelenggarakan pemilu 2019 yang aman, lancar dan bebas dari kecurangan. Sesuai ketentuan, KPPS terdiri dari 7 orang termasuk ketua KPPS (KPPS 1). TPS sudah harus siap pada tanggal 16 April 2019. Di TPS, KPPS didampingi oleh 2 petugas LINMAS/KAM/PAM untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya proses pemilu.
Cara mengatasi permasalahan di TPS saat Pemilu 2019

Untuk mengurangi dan menghindari kesalahan maupun kecurangan, KPPS telah dibekali pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan dan hal-hal teknis pemilu 2019 melalui BIMTEK (Bimbingan Teknis).  PPS dan PPK memberikan BIMTEK kepada KPPS agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi di TPS baik saat pemungutan suara maupun penghitungan suara. Di BIMTEK, KPPS melakukan simulasi cara perekapan hasil pemungutan suara yang benar.


Baca juga:

Untuk membantu rekan-rekan KPPS, berikut beberapa permasalahan di TPS dan cara mengatasinya.

1. Pemilih tidak mempunyai formulir C6

Jika pemilih tidak mendapatkan formulir C6, maka pemilih tetap bisa mencoblos. Pemilih datang saja ke TPS dengan membawa e-KTP, SUKET (Surat Keterangan) dari dinas kependudukan, Paspor atau SIM. Pemilih akan masuk sebagai DPK (Daftar pemilih Khusus) sehingga bisa memilih mulai pukul 12.00 - 13.00.

KPPS akan memastikan bahwa identitas pemilih belum masuk di DPT dan DPTb. Kemudian, Suket yang dibolehkan hanya suket dari dinas kependudukan, bukan suket dari  Kepala Desa misalnya. Suket ini membuktikan bahwa pemilih sudah melakukan perekaman data di dinas kependudukan.

2. Pemilih tidak terdaftar di DPT tapi memiliki formulir C6

Pemilih tidak dapat mencoblos sekalipun mempunyai C6 karena tidak tertera di DPT. Ada kecurigaan pemilih menggunakan C6 palsu. Pemilih bisa diarahkan memilih melalui jalur DPK mulai jam 12.00-13.00 menggunakan e-KTP.

3. Tata cara pengisian Formulir C7

Untuk pengisian C7, KPPS 5 mengarahkan pemilih untuk menulis sendiri namanya dan bertanda tangan. Jika pemilih tidak bisa bertanda tangan, dapat diganti dengan garis lurus oleh pemilih (-). Tanda tangan tidak bisa diganti dengan cap jempol karena dikhawatirkan dapat mengotori surat suara sehingga surat suara jadi tidak sah.

4. Daftar surat suara yang diterima DPTb

DPTb merupakan pemilih pindahan yang sudah mengisi formulir A5. Pemilih pindahan harus membawa formulir A5 dan e-KTP ke TPS. Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb akan menerima jumlah surat suara sesuai jumlah surat suara yang ditentukan dalam formulir A5nya. Pemilih bisa memilih dari pukul 07.00 - 12.00.

Jenis surat suara bagi pemilih DPTb sebagai berikut.
a. Surat suara presiden dan wakil presiden : jika pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara.
b. Surat suara DPR : jika pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya
c. Surat suara DPD : jika pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu Provinsi
d. Surat suara DPRD Provinsi : jika pindah memilih ke Kab/Kota lain/Kecamatan lain dalam satu provinsi dan di dapilnya
e. Surat suara DPRD Kab./Kota : jika pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kab/Kota dan di dapilnya

5. Pemilih pindahan tidak memiliki formulir A5

Pengurusan A5 tidak harus di tempat asal tapi bisa di KPU TPS tujuan. Pengurusan A5 hanya sampai tanggal 10 April 2019. Pemilih yang tidak memiliki A5 pada hari H tidak dapat mencoblos.

6. Jumlah surat suara yang ada tidak sesuai dengan ketentuan

Jumlah surat suara yang ada seharusnya adalah banyak DPT tambah 2%. Namun jika surat suara yang ada tidak sesuai ketentuan maka banyak surat suara yang dicatat sesuai banyak surat suara yang ada/diterima sebenarnya.

7. Pemilih tidak bisa membaca

Surat suara yang ada fotonya hanya surat suara pilpres. Surat suara lainnya hanya berisi nama calon dan gambar partai saja. Untuk itu pemilih dapat didampingi saat mencoblos. Tapi harus pemilih tersebut yang menentukan sendiri orang yang akan mendampinginya dan siapun bisa sekalipun bukan keluarganya asal pemilih bersedia. KPPS memberikan formulir C3 untuk diisi oleh pendamping yang menyatakan pendamping akan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih/orang yang didampingi.

8. Pemilih tidak mau mencelupkan jarinya dengan tinta

KPPS bisa menyampaikan ini ke pengamanan/linmas. KPPS tidak perlu mempersiapkan lap untuk pemilih karena tidak ada di aturan.

9. Ada pemilih dalam DPT atau DPTb yang sakit.

KPPS mengantarkan surat suara ke tempat pemilih mulai jam 12.00 -13.00. Cukup 2 orang KPPS saja yang mendatangi pemilih tersebut misal KPPS 4/KPPS 5 dan KPPS 2/ KPPS 3.

10. Apakah perhitungan suara boleh dilaksanakan sebelum jam 13.00?

Perhitungan suara baru bisa dilakukan mulai jam 13.00.

11. TPS kehabisan surat suara

a. Jika ada DPT dan DPTb yang belum memilih di TPS maka Ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS. PPS akan koordinasi dengan PPL untuk melakukan rekomendasi terkait pergeseran surat suara dari TPS lain yang masih tersedia surat suaranya. Ini karena DPT dan DPTb tidak dapat digeser/dipindah TPSnya.

b. Jika hanya ada pemilih DPK di TPS maka pemilih DPK bisa diarahkan ke TPS lain yang surat suaranya masih tersedia. Ketua KPPS melakukan koordinasi dengan PPS untuk mengetahui TPS mana yang masih ada surat suaranya.

Terima kasih sudah membaca artikel berjudul : Cara mengatasi permasalahan di TPS saat Pemilu 2019. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan kepada yang lain supaya semua tahu.

Baca juga:
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

إرسال تعليق

أحدث أقدم