Supervba.com - Tahun 2020 benar-benar akan menjadi tahun tidak terlupakan bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Hal ini terutama dirasakan sekali oleh peserta didik yang mendekati kelulusan, kelas 6, kelas 9 dan kelas 12.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Nilai UN menjadi salah satu syarat kelulusan siswa. Namun dengan adanya wabah Covid-19 maka pelaksanaan UN pun dibatalkan. Hal ini mengubah format penilaian untuk penulisan ijazah siswa lulusan 2019-2020.
Dengan tidak adanya UN, apakah siswa-siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 tahun pelajaran 2019-2020 layak dinyatakan tidak lulus?. Tentu hal ini sangat tidak adil, tidak ada satupun diantara kita menginginkan adanya musibah berupa wabah covid-19.
Dengan adanya wabah Covid-19 maka Sekertaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan pun mengubah Peraturan tentang penulisan ijazah. Peraturan penulisan ijazah pertama ditetapkan pada 5 Maret 2020. Kemudian mengalami perubahan yang disampaikan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan pada tanggal 21 April 2020.
Berikut adalah butir peraturan sekertaris jenderal nomor 2 tentang penerbitan ijazah tahun 2020.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Selanjutnya Ketentuan Pasal 7 pada peraturan di atas diubah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut.
Demikian Informasi Mengenai Tanggal Kelulusan Siswa SD, SMP dan SMA Sesuai Peraturan Terbaru Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Nilai UN menjadi salah satu syarat kelulusan siswa. Namun dengan adanya wabah Covid-19 maka pelaksanaan UN pun dibatalkan. Hal ini mengubah format penilaian untuk penulisan ijazah siswa lulusan 2019-2020.
Dengan tidak adanya UN, apakah siswa-siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 tahun pelajaran 2019-2020 layak dinyatakan tidak lulus?. Tentu hal ini sangat tidak adil, tidak ada satupun diantara kita menginginkan adanya musibah berupa wabah covid-19.
Dengan adanya wabah Covid-19 maka Sekertaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan pun mengubah Peraturan tentang penulisan ijazah. Peraturan penulisan ijazah pertama ditetapkan pada 5 Maret 2020. Kemudian mengalami perubahan yang disampaikan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan pada tanggal 21 April 2020.
Berikut adalah butir peraturan sekertaris jenderal nomor 2 tentang penerbitan ijazah tahun 2020.
Pasal 7
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat Keterangan Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan
(5) Tanggal Penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan
Hingga artikel ini diterbitkan, untuk SMA dan sederajat telah mengumumkan kelulusan siswa-siswanya. Selamat buat kalian semua yang lulus!a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat Keterangan Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan
(5) Tanggal Penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan
Demikian Informasi Mengenai Tanggal Kelulusan Siswa SD, SMP dan SMA Sesuai Peraturan Terbaru Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Tags:
Juknis