Apa yang dimaksud dengan Ujian Nasional? Pada permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 1 disebutkan definisi dari Ujian Nasional. Definisi Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Sedangkan Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Nasional Tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim merupakan ujian nasional yang terakhir. Selanjutnya, mulai tahun 2021 akan diganti dengan dan Survei Karakter.
Baca juga : 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Nadiem Makarim
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 memuat tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Berikut cuplikan dari peraturan terbaru yang perlu diketahui terkait penyelenggaraan ujian nasional tahun 2020.
Bagian Kesatu : Umum
Pasal 2 :
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua : Peserta Ujian
Pasal 3 :
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4 :
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan: a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga : Bentuk Ujian
Pasal 5 (1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. portofolio; b. penugasan; c. tes tertulis; dan/atau d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. (2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat : Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6 :
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan UN Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan UN Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Tags:
ujian nasional