Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April 2019 dengan kategori pemilih dibagi menjadi 3 yakni DPT, DPTb, dan DPK. Pemilih pindahan yang mengajukan pindah TPS masuk dalam daftar DPTb. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb maka masuk sebagai kategori pemilih DPK. Pemilih DPK dapat memilih mulai jam 12.00 - 13.00 dengan menggunakan KTP-el atau SUKET dari dinas kependudukan setempat.
Setelah tepat pukul 13.00 maka proses pemungutan suara akan ditutup. Proses pemilu dilanjutkan dengan perhitungan suara untuk merekap semua suara sah yang masuk dari pemilih. KPPS memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan mana surat suara yang sah dan tidak sah.
Pada pemilu 17 April 2019 ini akan dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagaimana telah diketahui bahwa ada 2 pasangan calon yang akan dicoblos yaitu pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin (01) dan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno (02).
Secara umum, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
2. tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, dan atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Sedangkan, surat suara dianggap tidak sah jika : dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain maka surat suara dinyatakan tidak sah.
Agar lebih jelas, berikut kriteria surat suara sah pemilihan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019.
1. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada nomor urut salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
3. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada gambar gabungan partai politik salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
4. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada nomor urut dan foto salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
5. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada foto salah satu pasangan calon dan di luar kotak pencoblosan tanpa mengenai pasangan calon yang lain maka surat suara dinyatakan Sah.
6. Jika tanda coblos surat suara terdapat di pinggir/tepi nomor urut/foto salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
Baca juga:
Setelah tepat pukul 13.00 maka proses pemungutan suara akan ditutup. Proses pemilu dilanjutkan dengan perhitungan suara untuk merekap semua suara sah yang masuk dari pemilih. KPPS memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan mana surat suara yang sah dan tidak sah.
Pada pemilu 17 April 2019 ini akan dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagaimana telah diketahui bahwa ada 2 pasangan calon yang akan dicoblos yaitu pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin (01) dan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno (02).
Secara umum, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
2. tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, dan atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Sedangkan, surat suara dianggap tidak sah jika : dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain maka surat suara dinyatakan tidak sah.
Agar lebih jelas, berikut kriteria surat suara sah pemilihan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019.
1. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada nomor urut salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
2. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada foto dan atau nama salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
3. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada gambar gabungan partai politik salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
4. Jika tanda coblos surat suara terdapat pada nomor urut dan foto salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
6. Jika tanda coblos surat suara terdapat di pinggir/tepi nomor urut/foto salah satu pasangan calon maka surat suara dinyatakan Sah.
Baca juga: